Kasus Asusila
Tersangka Kasus Bocah SD Digilir Anak Punk di Indramayu Bertambah Jadi 7 Orang
Jumlah tersangka dalam kasus bocah SD digilir anak punk di Kabupaten Indramayu bertambah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jumlah tersangka dalam kasus bocah SD digilir anak punk di Kabupaten Indramayu bertambah.
Saat ini sudah 7 orang anak punk statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Awalnya, polisi mengamankan 4 anak punk, kemudian bertambah menjadi 5 tersangka dan hingga terakhir bertambah kembali menjadi 7 anak punk yang diringkus.
Terdiri dari R, HF, AH, WS, RZ, KU, dan W.
Baca juga: Kasus Menonjol Dibongkar Polres Indramayu di 2023: Ibu Bunuh Anak Hingga Bocah SD Digilir Anak Punk
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, tersangka terakhir yang diamankan berinisial KU dan W.
Statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum.
"Sekarang sudah 7 tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (30/12/2023).
Hilal menjelaskan, tersangka KU merupakan anak punk yang beberapa waktu lalu diantar kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polres Indramayu.
Setelah dilakukan pelengkapan alat bukti, anak punk yang bersangkutan rupanya juga ikut terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Sementara tersangka W, anak punk itu dijemput paksa lalu diamankan oleh polisi.
"Saat ini sebanyak 4 orang kasusnya sudah masuk tahap 2," ujar dia.
Hilal menyebut, kasus rudapaksa ini terus berlanjut. Polisi pun masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Sebelumnya diberitakan, menurut pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran.
Baca juga: Disduk-P3A Indramayu Terus Pantau Pemulihan Psikolog Bocah SD yang Digilir Gerombolan Anak Punk
Menurut mereka, secara keseluruhan total ada 11 orang anak punk yang melakukan rudapaksa tersebut kepada korban.
Salah satunya adalah orang dewasa yakni RZ yang saat ini sudah berhasil diamankan.
Dalam kasus ini, korban CS (13) warga Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu diketahui dirudapaksa oleh gerombolan anak punk.
Sebelum digilir, korban lebih dahulu dicekoki miras oleh para pelaku.
Pilunya, CS juga harus menerima kenyataan pahit karena sang ibunda wafat.
Ibu korban tak kuasa menahan syok usai mengetahui kejadian yang menimpa putri keempatnya tersebut, ia terkena serangan jantung lalu meninggal dunia.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.