Kasus Asusila

Tersangka Kasus Bocah SD Digilir Anak Punk di Indramayu Bertambah Jadi 7 Orang

Jumlah tersangka dalam kasus bocah SD digilir anak punk di Kabupaten Indramayu bertambah.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kak Seto saat mengunjungi rumah korban rudapaksa bocah SD oleh gerombolan anak punk di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jumlah tersangka dalam kasus bocah SD digilir anak punk di Kabupaten Indramayu bertambah.


Saat ini sudah 7 orang anak punk statusnya dinaikan menjadi tersangka.


Awalnya, polisi mengamankan 4 anak punk, kemudian bertambah menjadi 5 tersangka dan hingga terakhir bertambah kembali menjadi 7 anak punk yang diringkus.


Terdiri dari R, HF, AH, WS, RZ, KU, dan W.

Baca juga: Kasus Menonjol Dibongkar Polres Indramayu di 2023: Ibu Bunuh Anak Hingga Bocah SD Digilir Anak Punk


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, tersangka terakhir yang diamankan berinisial KU dan W.


Statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum.


"Sekarang sudah 7 tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (30/12/2023).


Hilal menjelaskan, tersangka KU merupakan anak punk yang beberapa waktu lalu diantar kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polres Indramayu.


Setelah dilakukan pelengkapan alat bukti, anak punk yang bersangkutan rupanya juga ikut terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.


Sementara tersangka W, anak punk itu dijemput paksa lalu diamankan oleh polisi.


"Saat ini sebanyak 4 orang kasusnya sudah masuk tahap 2," ujar dia.


Hilal menyebut, kasus rudapaksa ini terus berlanjut. Polisi pun masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat.


Sebelumnya diberitakan, menurut pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran.

Baca juga: Disduk-P3A Indramayu Terus Pantau Pemulihan Psikolog Bocah SD yang Digilir Gerombolan Anak Punk


Menurut mereka, secara keseluruhan total ada 11 orang anak punk yang melakukan rudapaksa tersebut kepada korban.


Salah satunya adalah orang dewasa yakni RZ yang saat ini sudah berhasil diamankan.


Dalam kasus ini, korban CS (13) warga Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu diketahui dirudapaksa oleh gerombolan anak punk.


Sebelum digilir, korban lebih dahulu dicekoki miras oleh para pelaku.


Pilunya, CS juga harus menerima kenyataan pahit karena sang ibunda wafat.


Ibu korban tak kuasa menahan syok usai mengetahui kejadian yang menimpa putri keempatnya tersebut, ia terkena serangan jantung lalu meninggal dunia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved