Pemilu 2024

Ayo Daftar, Dibutuhkan 5.315 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Indramayu, Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Konferensi pers Bawaslu di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu, Minggu (31/12/2023) 


7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)


8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika


9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS


10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon


11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan


12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan


13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih


14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved