Kasus Asusila
Fakta Baru Kasus Bocah SD Dirudapaksa Gerombolan Anak Punk di Indramayu, Digilir Lebih Dari Sekali
Kasus bocah kelas 6 SD yang digilir gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu terus bergulir.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus bocah kelas 6 SD yang digilir gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu terus bergulir.
CS (13) yang merupakan warga Kecamatan Kedokan Bunder itu diketahui menjadi korban rudapaksa.
Ia dicekoki miras lalu digilir oleh gerombolan anak punk.
Pilunya, CS juga harus menerima kenyataan pahit karena sang ibunda wafat.
Baca juga: UPDATE Kasus Bocah SD Dirudapaksa Geng Anak Punk di Indramayu, Kini Sudah 6 Orang Diamankan Polisi
Ibu korban tak kuasa menahan syok usai mengetahui kejadian yang menimpa putri keempatnya tersebut, ia terkena serangan jantung lalu meninggal dunia.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pihaknya mendapat banyak fakta baru.
Salah satunya, tindakan rudapaksa yang dilakukan para pelaku diketahui tidak hanya dilakukan satu kali.
"Tetapi sudah berulang kali, yakni kurang lebih sudah sekitar 4 kali," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/12/2023).
Masih disampaikan Fahri, polisi juga menemukan fakta lain.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Bocah SD yang Dirudapaksa Anak Punk, Asistennya Datang ke Indramayu
Menurut pengakuan dari para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka memberitahukan bahwa ada pelaku lain yang ikut terlibat.
Dimana kurang lebih total ada sebanyak 11 orang anak punk yang melakukan rudapaksa tersebut kepada korban.
Polisi pun saat ini sudah mengantongi nama-nama terduga tersangka lainnya yang masih bebas.
"Dan sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan soal keberadaan terduga pelaku lainnya," ujar dia.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.