Kasus Asusila
UPDATE Kasus Bocah SD Dirudapaksa Geng Anak Punk di Indramayu, Kini Sudah 6 Orang Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Indramayu terus melakukan pendalaman. Hasilnya, ada penambahan tersangka dalam kasus yang memilukan tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus bocah SD yang digilir gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu terus berlanjut.
Satreskrim Polres Indramayu terus melakukan pendalaman.
Hasilnya, ada penambahan tersangka dalam kasus yang memilukan tersebut.
Dari sebelumnya ada sebanyak 4 anak punk yang diamankan polisi, kini bertambah menjadi 6 orang anak punk.
Mereka diduga adalah pelaku yang merudapaksa korban secara bergiliran.
"Total 6 orang yang kemarin kita amankan, sebanyak 5 orang di antaranya sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Bocah SD yang Dirudapaksa Anak Punk, Asistennya Datang ke Indramayu
Hilal menjelaskan, bertambahnya jumlah tersangka ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.
Mengingat, proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ada kemungkinan penambahan tersangka lagi," ujar dia.
Diketahui, kasus rudapaksa ini menimpa CS (13) warga Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu lebih dahulu dicekoki miras lalu digilir oleh gerombolan anak punk.
Pilunya, CS juga harus menerima kenyataan pahit karena sang ibunda wafat.
Ibu korban syok hingga terkena serangan jantung usai mengetahui kejadian miris yang menimpa anak keempatnya tersebut.
Baca juga: Gempa M 3,0 Guncang Indramayu Hebohkan Warga di Sejumlah WAG, Begini Komentar Warga di Dekat Pantai
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.