Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Bus Terguling di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, Polisi Sebut Minim Jejak Pengereman, Sempat Ganti Sopir

Bus PO Handoyo jurusan Yogayakarta-Bogor terguling di KM 72 Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/203)

LIVE IG Tribun Jabar
Satu unit bus mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.15 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Bus PO Handoyo jurusan Yogayakarta-Bogor dengan nomer polisi AA 7626 OA yang mengangkut sekitar 22 penumpang terguling di KM 72 Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/203) sore. 


Insiden itu membuat 12 orang tewas dan tujuh orang luka-luka. Lalu, apa sebenarnya penyebab kecelakaan tersebut?


Pada Sabtu (16/12/2023) pagi, pihak kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB.


Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, pihak kepolisian melakukan olah TKP menggunakan 3D Scanner. Setidaknya, ada 20 titik yang dilakukan perekaman gambar video menggunakan alat tersebut.

Baca juga: Tak Sabar Punya Cucu dan Mau Temui Menantu Kholifah Tewas Dalam Kecelakaan Bus di Cipali


Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan, berdasarkan olah TKP sementara, tidak ditemukan upaya rem yang signifikan.


"Minim jejak pengereman, terlihat tidak ada upaya rem yang signifikan. Kami akan memeriksa kondisi bus terlebih dahulu apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ucapnya.

Satu unit bus mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.15 WIB.
Satu unit bus mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.15 WIB. (LIVE IG Tribun Jabar)


Ia mengatakan bahwa bus tersebut dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus PO Handoyo.


"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian supir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya alami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.


Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.

Baca juga: Pakar Transportasi Sebut Kecelakaan Bus di Cipali Diduga Karena Kurang Peduli Soal Sabuk Pengaman


"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.


Terkait perstiwa itu, ia mengatakan bahwa sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi.


"Kami sementara mendapatkan data bahwa supir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kami dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kami juga menemukan minim jejak rem," ucapnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved