Pemilu 2024
Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Sering Terjadi di Indramayu, Bawaslu: Awas Bisa Dipidana
Pasalnya, netralitas ASN kerap ditemukan di setiap pelaksanaan Pemilu sebelumnya, seperti pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2019.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bawaslu mencatat ada dua poin pelanggaran yang sering terjadi di Kabupaten Indramayu pada masa kampanye Pemilu.
Salah satunya ada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran ini menjadi sorotan Bawaslu.
Pasalnya, netralitas ASN kerap ditemukan di setiap pelaksanaan Pemilu sebelumnya, seperti pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2019.
"Ini kita mengambil data Pemilu kemarin, yakni netralitas ASN, pelanggaran kedua yang jadi fokus kita dibawahnya ASN yaitu money politik," ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (28/11/2023).
Supriyadi tidak menyebutkan jumlah ASN yang melanggar netralitas pada Pemilu sebelumnya.
Namun, kata dia, netralitas ASN ini menjadi pelanggaran paling banyak yang terjadi di Indramayu.
Ia mencontohkan, Bawaslu sebelumnya sempat memergoki adanya ASN yang ikut serta dalam kampanye.
Selain itu, ada pula temuan yang menunjukan ASN menunjukan keberpihakan mereka kepada publik.
Baik lewat cara berfoto, foto jari yang menunjukan nomor urut calon, mengirim stiker atau jenis emotikon simbol calon, dan pelanggaran lainnya yang mengarah kepada dukungan pada salah satu peserta pemilu.
Supriyadi menegaskan, semua itu dilarang dilakukan oleh ASN.
Jika nanti ditemukan, pihaknya pun tidak akan segan melakukan penanganan pelanggaran.
"Nanti akan kita kaji apakah ini pelanggaran netralitas (administrasi) atau pelanggaran pidana pemilu," ujar dia.
Supriyadi mengatakan, dari dua kategori itu mayoritas ASN banyak yang melanggar netralitas.
Hal ini juga berlaku pada TNI-Polri, aparat desa, hingga BPD.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan oknum ASN itu kepada komisi aparatur sipil negara untuk diberikan sanksi.
"Tapi perlu digaris bawahi bahwa yang memutus dia netral atau tidak adalah Bawaslu," ujar dia.(*)
Baca juga: Masa Kampanye Dimulai Hari Ini, Bawaslu Indramayu Minta Jangan Takut Lapor Jika Ada Pelanggaran
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.