Cek Besaran UMK Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan 2024 Naik 3,57 Persen
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213
27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943
Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.
Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.
Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Berita Terkait
Baca Juga
Hitung-hitungan UMK Karanganyar 2025 Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Jadi Berapa? Cek! |
![]() |
---|
Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Serikat Buruh Berharap Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Naik 10 Persen di Jawa Barat |
![]() |
---|
UMK Naik Rp35.249.87, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Tasikmalaya, Kenaikan 1,41 Persen |
![]() |
---|
UMK Naik Rp69.118.69, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Garut, Kenaikan 3,26 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.