Cek Besaran UMK Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan 2024 Naik 3,57 Persen
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.
Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp Rp 2.057.495.
Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.
Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Baca juga: Prediksi Daerah di Jawa Barat dengan UMP Terendah Setelah Naik 3,57 Persen, Cirebon Termasuk?
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.
1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499
Hitung-hitungan UMK Karanganyar 2025 Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Jadi Berapa? Cek! |
![]() |
---|
Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Serikat Buruh Berharap Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Naik 10 Persen di Jawa Barat |
![]() |
---|
UMK Naik Rp35.249.87, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Tasikmalaya, Kenaikan 1,41 Persen |
![]() |
---|
UMK Naik Rp69.118.69, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Garut, Kenaikan 3,26 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.