UMK 2025

Hitung-hitungan UMK Karanganyar 2025 Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Jadi Berapa? Cek!

Berikut hitung-hitungan Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Karanganyar 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut hitung-hitungan Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Karanganyar 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

 Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis guna mendukung daya beli pekerja.

Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jabar 2025 Diprediksi Naik Signifikan Dibanding 2 Tahun Sebelumnya

Baca juga: Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Adapun penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang bakal segera diterbitkan.

Lalu, berapakah besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Karanganyar 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved