UMP 2025

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jabar 2025 Diprediksi Naik Signifikan Dibanding 2 Tahun Sebelumnya

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar baik baru saja diterima kaum Buruh.

Pasalnya, secara resmi Presdien Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional yang sebelumnya masih berupa wacana akan naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Disamping itu, kabar kenaikan tersebut rupanya adalah yang paling tinggi selama dua tahun terakhir.

Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten diwilah masing-masing.

Lantas bagaimana dengan Jawa Barat sendiri?

Baca juga: Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sekarang, Gaji Buruh dan Pekerja Diprediksi Naik Tahun Depan

Perbandingan Upah Minimum Jawa Barat

Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.

Dimana rencananya Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Hal ini tentunya akan merubah nominal upah daerah sesuai dengan target Presiden, termasuk di Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved