Serikat Buruh Berharap Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Naik 10 Persen di Jawa Barat
Pembahasan kenaikan upah minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pembahasan kenaikan upah minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, kemungkinan baru dibahas setelah ada aturan pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, saat dihubungi Rabu (20/11/2024).
Dikatakan Dandan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru.
"Nah, peraturan yang lama sudah tidak bisa dipakai, jadi nunggu regulasi baru tentang pengupahan, peraturan barunya belum keluar, nunggu selesai Pilkada sepertinya, karena kalau peraturan barunya tidak sesuai bakal ramai, kayaknya penetapannya Desember," ujar Dadan.
Baca juga: UMK Naik Rp33.173.90, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Sumedang, Kenaikan 0,96 Persen
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, dalam putusan MK menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, tapi harus mengacu pada putusan MK.
"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Nantinya, kata dia, UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," ucapnya.
Baca juga: Kabar Terbaru UMK Indramayu 2025, Ada Kenaikan dari Rp 2,6 Juta Tahun Ini, Kapan Ditetapkan?
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, saat ini pihaknya menunggu arahan dari hasil pembahasan yang masih digelar oleh pemerintah pusat.
“Nunggu dulu di Pusat ya, kami menunggu saja,” ujar Bey, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).
Bey mengaku belum dapat memastikan, apakah bakal ada formula baru dalam penghitungan upah, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku.
"Itu masih dibahas ya, tapi pasti (putusan) Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” katanya.
Bey juga tidak bisa memastikan kapan petunjuk dari pusat turun ke daerah, serta kemungkinan jadwal penetapan bergeser dari 21 November 2024.
Live Streaming Pengumuman Pemain Anyar Persib Bandung Sore Ini, Ada 3 Kandidat Kuat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Gelar Sosperda di Kuningan, Toto Sebut Pekerja Informal Harus Dapat Perlindungan |
![]() |
---|
Kapolda Jabar Lakukan Kunjungan ke Indramayu, Tinjau Gudang Ketahanan Pangan dan Resmikan SPPG |
![]() |
---|
6 Sesar Aktif di Jawa Barat Pemicu Gempa Bumi: Sesar Lembang, Sesar Cimandiri hingga Sesar Garsela |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Hadiahkan Rp 200 Juta Untuk Penampilan Kebudayaan di Kirab Budaya HUT ke-80 Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.