Serikat Buruh Berharap Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Naik 10 Persen di Jawa Barat

Pembahasan kenaikan upah minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi UMP 


“Katanya informasi akan bergeser ya. Tapi yang pasti kan seragam (pengumumannya), artinya secara bersama-sama, tapi masih menunggu hitungan-hitungan,” katanya.


Menurut Bey, rapat dewan pengupahan tentu akan mengikuti perubahan dan arahan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat. 


Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. 


Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memastikan pembahasan ini nantinya akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 


"Kami menunggu surat edaran (SE). Termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal nunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat Arief Nadjemudin. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved