Pemilu 2024
Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Cigasong Minta PKD Awasi Netralitas ASN hingga Kades
Ketua Panwascam Cigasong, Jejep Falahul Alam, mengatakan, pengawasan terhadap para abdi negara hingga kepala desa tersebut harus dioptimalkan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cigasong meminta Panitia Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, hingga kepala desa di masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Panwascam Cigasong, Jejep Falahul Alam, mengatakan, pengawasan terhadap para abdi negara hingga kepala desa tersebut harus dioptimalkan di tiap wilayah kerja PKD se-Kecamatan Cigasong.
Sebab, menurut dia, masa kampanye Pemilu 2024 yang bakal dimulai pada 28 November 2023 tersebut merupakan tahapan yang paling rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, hingga kepala desa.
"Pengawasan ini merupakan salah satu tugas Bawaslu dan jajaran pengawas di lapangan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Jejep Falahul Alam saat ditemui usai Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama jajaran PKD di Sekretariat Panwascam Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan, dalam Pasal 93 Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa pengawasan tersebut dimulai sejak persiapan penyelenggaraan, seluruh tahapan, hingga rekapitulasi Pemilu 2024.
Karenanya, pihaknya menekankan agar seluruh PKD di Kecamatan Cigasong memahami secara utuh regulasi tentang pengawasan tahapan kampanye yang berlangung hingga 10 Februari 2024 tersebut.
Di antaranya, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye," ujar Jejep Falahul Alam.
Jejep menekankan, regulasi itu dipahami secara utuh oleh seluruh PKD se-Kecamatan Cigasong, karena menjadi landasan hukum untuk pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, khususnya di Kecamatan Cigasong.
Ia menyampaikan, setiap tindakan pengawasan PKD harus mengacu pada dua regulasi tersebut, sehingga setiap penindakan sesuai aturan, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihaknya mengakui, dikumpulkannya jajaran PKD dalam RDK kali ini juga untuk menegaskan pentingnya tugas pengawasan di tingkat kelurahan dan desa selama tahapan kampanye.
"PKD menjadi ujung tombak pengawasan, sehingga harus memahami dan mengimplementasikan setiap aturannya, sehingga pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tidak melanggar aturan," kata Jejep Falahul Alam.
Baca juga: Tim Gabungan Dibentuk, KPU Kota Cirebon Inventarisasi TPS Rawan Bencana Jelang Pemilu
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.