Pemilu 2024

Soal Iklan Caleg di Papan Reklame Komersial, Begini Kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Majalengka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024, tapi belum merambah yang di papan reklame

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Majalengka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.

Namun, penertiban tersebut tampaknya belum merambah ke papan reklame komersial yang dipasangi iklan Calon Anggota Legislatif (Caleg) meski telah mengandung unsur kampanye.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, mengatakan, telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Majalengka mengenai papan reklame iklan Caleg tersebut.

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Majalengka bakal menyurati vendor, dan stakeholder terkait agar iklan Caleg tersebut diturunkan hingga tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai.

"Bawaslu berkomunikasi dengan vendor dan rekan-rekan di Bapenda, rencananya (iklan Caleg di reklame) akan diturunkan," kata Rachmat Kartono saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (15/11/2023). 

Ia mengakui, sebelumnya sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 juga sempat menanyakan hal tersebut, sehingga langsung dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, sebagai penegak perda jajarannya hanya fokus pada penertiban APS yang terbukti melanggar perda ketertiban umum, misalnya dipasang di pohon, tiang lampu PJU, dan lainnya.

"Kalau kami, kan, sesuai amanat di perda seperti itu, sehingga spanduk yang kedapatan dipasang tidak sesuai perda ketertiban umum langsung dicabut," ujar Rachmat Kartono.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyampaikan, penertiban yang dilaksanakan sejak pekan lalu tersebut menyasar APS yang mengandung unsur kampanye, dan melanggar perda.

Pihaknya hendak menciptakan suasana ketenangan di Kabupaten Majalengka sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada akhir bulan ini, sehingga APS yang melanggar bakal ditertibkan.

"Kami ingin menciptakan suasa ketenangan sebelum tahapan kampanye. Nantinya, alat peraga tersebut dipasang secara serentak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023," kata Dede Rosada. (*)

Baca juga: Satpol PP Majalengka Siap Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Melanggar Perda Ketertiban Umum

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved