Buruh Demo UMK Majalengka
Buruh di Majalengka Tuntut Pemerintah Susun Formulasi Khusus untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
melalui perumusan formula tersebut kesejahteraan para buruh di Kabupaten Majalengka meningkat tidak hanya dari upah
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Buruh di Majalengka menuntut pemerintah daerah menyusun formulasi khusus untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, mengatakan, formula itu dirumuskan melalui peraturan daerah (perda) atau lainnya.
Menurut dia, melalui perumusan formula tersebut kesejahteraan para buruh di Kabupaten Majalengka meningkat tidak hanya dari upah yang didapatkan setiap bulannya.
"Kami meminta pemerintah daerah menyusun formulasi ini, sehingga kesejahteraan buruh meningkat dari selain upah," kata Edi Kustandi saat ditemui usai berunjuk rasa di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, jika formula itu tidak disusun maka perusahaan didorong menjalankan struktur skala upah, sehingga kesejahteraan buruh dipastikan meningkat.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun menuntut kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3,012 juta untuk hidup layak di Majalengka," ujar Edi Kustandi.
Edi menyampaikan, UMK 2023 Kabupaten Majalengka hanya Rp 2180000, sehingga selisihnya cukup jauh dari survei KHL yang dilaksanakan serikat pekerja.
Adapun tuntutan lainnya yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut ialah menolak penetapan UMK 2023 melalui acuan PP Nomor 51 Tahun 2023, karena besarannya dipastikan jauh dari survei KHL.
Pihaknya pun mengapresiasi Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang dalam audiensi bersama perwakilan massa menyampaikan bakal meminta pemerintah pusat mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pak Bupati akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat terkait evaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan kenaikan UMK 2024," kata Edi Kustandi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ratusan Buruh Serbu Pendopo Bupati Majalengka, Tuntut UMK 2024 Naik Jadi Rp 3 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.