Buruh Demo UMK Majalengka
Bupati Sebut UMK Majalengka Harusnya Rp 3 Juta, Minta Pemerintah Evaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023
Karna Sobahi menyebutkan UMK Majalengka seharusnya bisa naik menjadi Rp 3 juta.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, meminta pemerintah pusat mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pasalnya, peraturan pemerintah tersebut telah mengunci kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang sesuai kebutuhan hidup para pekerja.
Terlebih, kini Majalengka telah menjelma menjadi kota industri yang dilengkapi keberadaan BIJB Kertajati hingga Tol Cisumdawu, tetapi besaran UMK-nya masih tergolong rendah.
Selain itu, menurut dia, berdasarkan data BPS perkembangan Majalengka juga menunjukkan tren positif, dari mulai peningkatan pendapatan perkapita, penurunan angka kemiskinan, dan lainnya.
"Kami mengusulkan PP Nomor 51 ijo jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Karna Sobahi saat ditemui usai beraudiensi dengan perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (15/11/2023).
Ia mengakui, besaran kenaikan UMK 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk Majalengka tergolong rendah, karena tidak terlepas dari julukan kota pensiun yang diberikan.
Namun, saat ini Majalengka telah berubah menjadi kota industri yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Karawang, Bekasi, dan daerah lainnya yang menjadi penyangga Ibu Kota.
Pihaknya pun mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka menyampaikan potensi dan variabel yang mendukung kenaikan upah layak bagi pekerja di Majalengka dalam rapat penetapan UMK Jawa Barat.
"Kan, apa bedanya Majalengka dengan Karawang atau Bekasi, sama-sama kota industri, dan penyangga Ibu Kota, tapi UMK di Majalengka jauh lebih rendah," kata Karna Sobahi.
Bupati Karna juga tidak menginginkan Majalengka yang kini berkembang pesat masih dipandang sebelah mata, sehingga membuat para investor menanamkan modalnya, karena harga tanah dan upahnya masih rendah.
Karenanya, Pemkab Majalengka akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah di Majalengka.
"Seharusnya, UMK Majalengka naik hingga Rp 3 jutaan, karena tahun ini hanya Rp 2,1 jutaan, ini rendah sekali, padahal perkembangannya menunjukkan tren positif," ujar Karna Sobahi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ratusan Buruh Serbu Pendopo Bupati Majalengka, Tuntut UMK 2024 Naik Jadi Rp 3 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.