Kasus Asusila
Ayah di Panawangan Ciamis Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Akan Diusir Dari Kampung
Seorang ayah berinisial NO (36) tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial R (21) hingga hamil di Dusun Calingcing Panawangan, Kabupaten Ciamis
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS - Seorang ayah berinisial NO (36) tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial R (21) hingga hamil di Dusun Calingcing, Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Kelakuan bejat NO tersebut baru terungkap pada Minggu 24 September 2023 setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kadus Calingcing, Dayat Hidayat.
Akhirnya, pelaku NO (32) yang kesehariannya bekerja serabutan itu sudah diamankan Polsek Panawangan dan kini berada di Unit PPA Polres Ciamis.
Baca juga: Pria di Subang Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun, Korban Lapor ke Ayah Kandung
Dayat Hidayat selaku Kadus Calingcing menceritakan, bahwa awalnya sekitar tiga minggu ke belakang ada beberapa informasi dari warga adanya orang hamil, namun mulanya Dayat tidak menanggapi karena kabar tersebut belum pasti.
Tetapi lama kelamaan informasi tersebut semakin santer dan akhirnya pada hari Minggu (1/10/2023) kemarin ada kabar beredar bahwa korban R sudah melahirkan.
"Makanya saya bersama pak RT datang ke rumah NO untuk membuktikan informasi itu. Namun setelah ditemui, R memang sedang hamil 7 bulan lebih, tapi kalau melahirkan tidak, jadi informasi tersebut salah," ucap Dayat saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Saat korban ditanya apakah dirinya memang dihamili oleh ayah trinya, korban membenarkan hal tersebut, bahwa dia memang benar dihamili oleh ayah tirinya.
"Sejak itu NO diamankan oleh Polsek Panawangan dan akhirnya dibawa ke Polres Ciamis," tambahnya.
Selain itu, ada yang membuat Dayat tak habis pikir yaitu istri NO justru tidak tahu anaknya dihamili oleh suaminya sendiri padahal mereka tinggal di satu rumah yang sama.
"Sementara pengakuan korban R, dia tidak berani bilang karena diancam terus menerus oleh ayah trinya itu," imbuh Dayat.
Baca juga: Baru Keluar Penjara karena Kasus Cabul, Lansia di Karawang Kembali Cabuli 5 Bocah Perempuan
Menurut keterangan yang dikatakan Dayat, korban dicabuli sejak kecil di usia 5 tahun sudah mulai diraba-raba, lalu menginjak usia 13 tahun baru disetubuhi sampai sekarang usia 21 tahun.
" Sampai hamil 7 bulan lebih, korban tidak berani bilang karena selalu diancam tidak akan disekolahkan. Bahkan hingga di iming-imingi dikasih uang," jelasnya.
Dayat mengetahui bahwa NO ternyata bukan warga asli Panawangan, namun ia berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Makanya kami geram dengan ulah NO dan akan mengusirnya tidak boleh menginjak kampung ini lagi. Karena dia telah mencemarkan nama baik kampung," tegasnya.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.