Pemilu 2024

KPU Kabupaten Cirebon Sebut Baru 3 Partai yang Ajukan Pencermatan Rancangan DCT, Ini Partainya

KPU Kabupaten Cirebon sudah menerima tiga parpol yang mengajukan pencermatan DCT.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Parpol melakukan pengajuan pencermatan rancangan DCT ke KPU Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyebut, baru tiga partai politik yang mengajukan pencermatan terhadap rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Ketiga partai itu, yakni Garuda, PKN dan Buruh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tahap pencermatan rancangan DCT sendiri sudah dimulai sejak tanggal 24 September 2023 kemarin.

Namun seminggu tahapan tersebut dibuka, baru tiga partai yang melakukannya.

"Dari pembukaan tahap pencermatan hingga hari ini, KPU Kabupaten Cirebon baru menerima tiga parpol pengajuan untuk tahap pencermatan rancangan DCT, yakni Garuda, PKN dan Buruh," ujar Apendi kepada Tribun, Sabtu (30/9/2023).

Untuk Partai Garuda sendiri, ia mengungkapkan, tidak sama sekali melakukan pengajuan apapun terkait masa pencermatan rancangan DCT.

Artinya, terkait data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 6 calon anggota legislatif (caleg) Partai Garuda, tidak mengalami perubahan.

"Kemudian, untuk PKN melakukan pengajuan penambahan gelar nama calon dan ganti foto diri terbaru," ucapnya.

Selanjutnya, kata Apendi, untuk Partai Buruh melakukan pengajuan pergantian calon.

Jumlahnya, sebanyak 1 calon dari 44 orang yang Memenuhi Syarat (MS) yang terdata di partai tersebut.

"Ketiganya melakukan pengajuan pencermatan DCT pada hari ini (Sabtu)," jelas dia.

Pihaknya kini masih menunggu terhadap seluruh parpol untuk melakukan pengajuan pencermatan tersebut.

Di mana, baik yang ingin melakukan pengajuan pergantian data atau nama calon maupun tidak, harus tetap melapor ke KPU.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026 proses tahapan pencermatan DCT akan selesai sampai 3 Oktober 2023 mendatang," katanya.

Sementara, Apendi juga mengingatkan agar parpol segera menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian caleg yang mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Direksi, Komisaris maupun jabatan yang anggaran pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

Hal itu juga berlaku terhadap jabatan kepala desa.

SK pemberhentian sendiri didapat dari instansi yang bersangkutan.

"Batas waktu penyerahan SK pemberhentian itu sampai dengan 3 Oktober 2023," ujarnya.

Bagi caleg maupun parpol yang tidak menyerahkan SK pemberhentian yang bekerja sebagai jabatan yang telah disebutkan di atas, maka tidak akan dimasukkan ke dalam DCT.

"Apabila tidak menyerahkan, konsekuensinya caleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak ditetapkan dalam DCT," ucap Apendi.

Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Terima Satu Laporan Soal DCS Tentang Status Pekerjaan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved