Pemilu 2024

KPU Kabupaten Cirebon Sebut Baru 3 Partai yang Ajukan Pencermatan Rancangan DCT, Ini Partainya

KPU Kabupaten Cirebon sudah menerima tiga parpol yang mengajukan pencermatan DCT.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Parpol melakukan pengajuan pencermatan rancangan DCT ke KPU Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/9/2023). 

Sementara, Apendi juga mengingatkan agar parpol segera menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian caleg yang mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Direksi, Komisaris maupun jabatan yang anggaran pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

Hal itu juga berlaku terhadap jabatan kepala desa.

SK pemberhentian sendiri didapat dari instansi yang bersangkutan.

"Batas waktu penyerahan SK pemberhentian itu sampai dengan 3 Oktober 2023," ujarnya.

Bagi caleg maupun parpol yang tidak menyerahkan SK pemberhentian yang bekerja sebagai jabatan yang telah disebutkan di atas, maka tidak akan dimasukkan ke dalam DCT.

"Apabila tidak menyerahkan, konsekuensinya caleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak ditetapkan dalam DCT," ucap Apendi.

Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Terima Satu Laporan Soal DCS Tentang Status Pekerjaan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved