Pemilu 2024
KPU Kabupaten Cirebon Sebut Baru 3 Partai yang Ajukan Pencermatan Rancangan DCT, Ini Partainya
KPU Kabupaten Cirebon sudah menerima tiga parpol yang mengajukan pencermatan DCT.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Sementara, Apendi juga mengingatkan agar parpol segera menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian caleg yang mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Direksi, Komisaris maupun jabatan yang anggaran pendapatannya bersumber dari keuangan negara.
Hal itu juga berlaku terhadap jabatan kepala desa.
SK pemberhentian sendiri didapat dari instansi yang bersangkutan.
"Batas waktu penyerahan SK pemberhentian itu sampai dengan 3 Oktober 2023," ujarnya.
Bagi caleg maupun parpol yang tidak menyerahkan SK pemberhentian yang bekerja sebagai jabatan yang telah disebutkan di atas, maka tidak akan dimasukkan ke dalam DCT.
"Apabila tidak menyerahkan, konsekuensinya caleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak ditetapkan dalam DCT," ucap Apendi.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Terima Satu Laporan Soal DCS Tentang Status Pekerjaan
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.