Pemilu 2024
Bawaslu Majalengka Akui Tak Bisa Menindak Partai Politik yang Curi Start Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, jajarannya baru bisa menindak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak dapat menindak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mencuri start dalam berkampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, jajarannya baru bisa menindak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan, yakni pada November 2024.
Baca juga: Siap Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, DPC Gerindra Majalengka Lakukan Ini
Karenanya, saat ini pihaknya baru sebatas mengimbau partai politik agar tidak berkampanye maupun memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum tahapannya dimulai.
"Kami sudah mengeluarkan imbauan tersebut ke seluruh parpol, dan nantinya akan diingatkan kembali untuk mematuhinya," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, bahkan ketentuan pelaksanaan hingga mengatur teknis pemasangan iklan kampanye di media massa.
Baca juga: Soroti Soal Duet Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Ketua PKB Majalengka Bilang Begini
Pihaknya meminta agar jadwal tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan tersebut dipatuhi seluruh parpol hingga bakal calon legislatif (Bacaleg), sehingga tidak mencuri start.
Sebab, menurut dia, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang kini mulai bertebaran, dan jika dipaksakan maka berpotensi memicu polemik baru.
"Kami tidak bisa asal mencabut, bahkan bisa dipermasalahkan juga, karena belum memiliki kewenangan ke sana (penertiban APK)," kata Dede Rosada.
Ia menyampaikan, saat ini penertiban APK di Kabupaten Majalengka tersebut menjadi ranah stakeholder terkait, khususnya dari sisi ketertiban umumnya.
Pasalnya, pemasangan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul termasuk APK dan atribut partai politik tidak bisa sembarangan mengingat terdapat larangan di beberapa tempat.
"Saat ini, penertiban APK tersebut setidaknya dari sisi ketertiban umumnya, dan apakah lokasinya sesuai aturan di Majalengka atau tidak," kata Dede Rosada.
Baca juga: Heboh Isu Pencabutan Dukungan ke Anies Baswedan, Demokrat Majalengka Siap Patuhi Keputusan DPP
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.