Kriminalitas

Modus Baru Curanmor di Lembang, Maling Masuk Garasi Lalu Motor Dimasukkan ke Dalam Mobil

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan modus baru yang terjadi di Kampung Buniwangi, Lembang

Tribun Jabar/Hilman
Tersangka pencurian motor saat digiring polisi di Mapolsek Lembang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan modus baru yang terjadi di Kampung Buniwangi, RT 03/03, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IR alias Gober (21) serta NR alias Opa (17) pada 27 Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Subang dan saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsel Lembang.

Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka itu datang ke TKP untuk mencuri sepeda motor Honda CRV 150 warna putih bernomor polisi D 4324 UDI pada 20 Juli 2023.

Baca juga: Modus Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka, Kambing Dibekap Kerudung Agar Tidak Bersuara

"Cara mereka melancarkan kejahatannya itu merusak kunci gembok dan kunci kontak motor. Kemudian setelah berhasil, para tersangka membawa kabur sepeda motor menggunakan mobil," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Lembang, Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan rekaman CCTV, kata Hadi, tersangka IR bertugas menaikan motor ke dalam mobil, sedangkan NR berperan sebagai joki dan membuka pintu gerbang garasi di rumah korban yang bernama Cecep Rusnandar.

Dalam melakukan aksi pencurian itu, kedua tersangka dibantu oleh tiga temannya yakni berinisial Y alias Berlin sebagai pemetik, lalu Iki sebagai joki untukĀ  mengambil motor, dan Agen yang mengawasi situasi serta membantu memasukkan motor ke dalam mobil.

Tersangka pencurian motor saat digiring polisi di Mapolsek Lembang
Tersangka pencurian motor saat digiring polisi di Mapolsek Lembang (Tribun Jabar/Hilman)

"Ketiga orang tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini sedang dalam pengejaran sesuai petunjuk dari ciri-ciri yang terekam kamera CCTV, dan pengakuan kedua tersangka," kata Hadi.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dua tersangka dan tiga buronan tersebut sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak delapan kali di wilayah Kota Bandung dan KBB.

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka Beraksi di 10 Lokasi, Berbagi Tugas Saat Mencuri

"Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di Lembang satu kali, sementara di wilayah Kota Bandung sudah tujuh kali," ucapnya.

Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti satu buah kunci gembok, sweater hitam yang dikenakan NR, uang tunai Rp 400 ribu, dan serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV di TKP saat para tersangka melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Hadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved