Kriminalitas
Modus Baru Curanmor di Lembang, Maling Masuk Garasi Lalu Motor Dimasukkan ke Dalam Mobil
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan modus baru yang terjadi di Kampung Buniwangi, Lembang
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan modus baru yang terjadi di Kampung Buniwangi, RT 03/03, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IR alias Gober (21) serta NR alias Opa (17) pada 27 Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Subang dan saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsel Lembang.
Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka itu datang ke TKP untuk mencuri sepeda motor Honda CRV 150 warna putih bernomor polisi D 4324 UDI pada 20 Juli 2023.
Baca juga: Modus Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka, Kambing Dibekap Kerudung Agar Tidak Bersuara
"Cara mereka melancarkan kejahatannya itu merusak kunci gembok dan kunci kontak motor. Kemudian setelah berhasil, para tersangka membawa kabur sepeda motor menggunakan mobil," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Lembang, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Hadi, tersangka IR bertugas menaikan motor ke dalam mobil, sedangkan NR berperan sebagai joki dan membuka pintu gerbang garasi di rumah korban yang bernama Cecep Rusnandar.
Dalam melakukan aksi pencurian itu, kedua tersangka dibantu oleh tiga temannya yakni berinisial Y alias Berlin sebagai pemetik, lalu Iki sebagai joki untukĀ mengambil motor, dan Agen yang mengawasi situasi serta membantu memasukkan motor ke dalam mobil.

"Ketiga orang tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini sedang dalam pengejaran sesuai petunjuk dari ciri-ciri yang terekam kamera CCTV, dan pengakuan kedua tersangka," kata Hadi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dua tersangka dan tiga buronan tersebut sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak delapan kali di wilayah Kota Bandung dan KBB.
Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka Beraksi di 10 Lokasi, Berbagi Tugas Saat Mencuri
"Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di Lembang satu kali, sementara di wilayah Kota Bandung sudah tujuh kali," ucapnya.
Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti satu buah kunci gembok, sweater hitam yang dikenakan NR, uang tunai Rp 400 ribu, dan serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV di TKP saat para tersangka melancarkan aksinya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Hadi.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.