Kriminalitas
Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Wakapolres menambahkan, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8.000.000.000."
"Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000."
"Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," katanya.
Baca juga: Jurus Polisi Mempersempit Peredaran Narkoba di Indramayu, Ini yang Dilakukan Polres
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.