Kriminalitas

Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (24/8/2023). 

Wakapolres menambahkan, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8.000.000.000."

"Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000."

"Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," katanya.

Baca juga: Jurus Polisi Mempersempit Peredaran Narkoba di Indramayu, Ini yang Dilakukan Polres

 


Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved