Kriminalitas

Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka itu berasal dari delapan laporan kepolisian yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22). 

Diungkapkannya, bahwa kasus narkotika itu berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan, yakni periode Bulan Agustus 2023.

"Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama kurun waktu satu bulan atau periode bulan Agustus 2023."

"Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," ujar Ahmat Troy konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (24/8/2023).

Didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, Wakapolres menjelaskan, para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar.

Adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis sabu dan inex.

Sedangkan, untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dilakukan dengan cara online atau bertemu di tempat yang telah disepakati.

"Untuk semua tersangka semuanya warga Kota Cirebon," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, kata Ahmat, petugas mengamankan barang bukti, berupa 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,61 gram.

Lalu, ada 4 butir narkotika jenis ekstasi.

"Ada juga 7.645 butir obat farmasi tanpa izin edar yang sah, lalu 1 unit timbangan digital dan 8 unit handphone berbagai merk."

"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelas dia.

Wakapolres menambahkan, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8.000.000.000."

"Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000."

"Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," katanya.

Baca juga: Jurus Polisi Mempersempit Peredaran Narkoba di Indramayu, Ini yang Dilakukan Polres

 


Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved