Jelang Penetapan DCS, Bawaslu Jabar Persilakan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat Ajukan Gugatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan bakal menetapkan Daftar Caleg Sementara pada Jumat (18/8/2023) besok.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri (kiri), saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (17/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan bakal menetapkan Daftar Caleg Sementara pada Jumat (18/8/2023) besok.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri, mempersilakan apabila terdapat Caleg untuk mengajukan gugatan mengenai penetapan DCS itu.


Terutama para Caleg di Kabupaten Majalengka yang dalam rapat pleno KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak masuk dalam DCS Pemilu 2024.

Baca juga: Kekosongan Jabatan di Bawaslu Majalengka Tak Mengganggu Kinerja Panwascam


"Jika nanti ada yang merasa keberatan terhadap hasil penetapan DCS, maka bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Syaiful Bahri saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (17/8/2023).


Ia mengatakan, hasil penetapan DCS berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut merupakan objek yang dapat digugat ke Bawaslu selaku pengawas Pemilu 2024.


Selain itu, pihaknya memastikan layanan pengaduan termasuk komplain hasil penetapan DCS tetap berjalan meski kini terjadi kekosongan jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka.


Pasalnya, Bawaslu RI telah menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Majalengka selama kekosongan jabatan.


"Kami memberikan ruang kepada teman-teman yang di-TMS-kan sehingga tidak masuk ke dalam DCS melalui pengajuan gugatan di Bawaslu," kata Syaiful Bahri.

Baca juga: Buntut Pengumuman Anggota Terpilih Ditunda, Jabatan Bawaslu Majalengka Kosong


Ia menyampaikan, dalam penetapan DCS tersebut hanya memasukkan Caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sesuai ketentuan yang berlaku melalui tahapan yang cukup panjang.


Dari mulai proses pendaftaran, verifikasi administrasi, klarifiiasi, pencermatan, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, hingga penetapan DCS yang rencananya dilaksanakan besok.


"Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang komplain dalam penetapan DCS tersebut, sehingga kami di Bawaslu membuka layanan pengaduan," ujar Syaiful Bahri.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved