Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Pastikan Tak Ada Sengketa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka

Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada sengketa dalam rekapitulasih penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada sengketa dalam rekapitulasih penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka.


Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, dari hasil pengawasan jajarannya dalam tahapan tersebut di tingkat kecamatan hingga kabupaten juga relatif berjalan lancar.


Bahkan, menurut dia, tidak ada catatan krusial dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.

Baca juga: Pascarapat Pleno, KPU Majalengka Tunggu 3 Hari Sebelum Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih


"Dari laporan PTPS, PKD, dan Panwascam termasuk rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Majalengka dipastikan tidak ada sengketa," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/12/2024).


Ia mengatakan, sejak tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran.


Dari mulai yang berkaitan dugaan pelanggara UU Pilkada maupun undang-undang lainnya, dan termasuk kode etik sejumlah kalangan yang diharuskan bersikap netral.


Pihaknya pun telah meneruskan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa hingga ASN ke Penjabat Bupati Majalengka, dan BKN RI, agar ditindaklanjuti.


"Jadi, kami telah menyelesaikan semuanya, dan ketika menemukan bukti terkait dugaan pelanggarannya juga turut disampaikan ke instansi terkait," ujar Dede Rosada.

Baca juga: Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024 di Majalengka Peringkat Ketiga Tertinggi se-Jawa Barat


Dede menyampaikan, penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada juga telah diproses, dan hasilnya tidak ada yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan.


Pasalnya, berdasarkan hasil kajian dan penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka seluruh laporakntersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggarannya, dan alat buktinya juga tidak cukup.


"Kami hanya memiliki waktu lima hari setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada, sehingga proses penanganannya relatif lebih cepat," kata Dede Rosada.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved