Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Pastikan Tak Ada Sengketa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka
Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada sengketa dalam rekapitulasih penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada sengketa dalam rekapitulasih penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, dari hasil pengawasan jajarannya dalam tahapan tersebut di tingkat kecamatan hingga kabupaten juga relatif berjalan lancar.
Bahkan, menurut dia, tidak ada catatan krusial dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.
Baca juga: Pascarapat Pleno, KPU Majalengka Tunggu 3 Hari Sebelum Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
"Dari laporan PTPS, PKD, dan Panwascam termasuk rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Majalengka dipastikan tidak ada sengketa," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/12/2024).
Ia mengatakan, sejak tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran.
Dari mulai yang berkaitan dugaan pelanggara UU Pilkada maupun undang-undang lainnya, dan termasuk kode etik sejumlah kalangan yang diharuskan bersikap netral.
Pihaknya pun telah meneruskan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa hingga ASN ke Penjabat Bupati Majalengka, dan BKN RI, agar ditindaklanjuti.
"Jadi, kami telah menyelesaikan semuanya, dan ketika menemukan bukti terkait dugaan pelanggarannya juga turut disampaikan ke instansi terkait," ujar Dede Rosada.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024 di Majalengka Peringkat Ketiga Tertinggi se-Jawa Barat
Dede menyampaikan, penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada juga telah diproses, dan hasilnya tidak ada yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Pasalnya, berdasarkan hasil kajian dan penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka seluruh laporakntersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggarannya, dan alat buktinya juga tidak cukup.
"Kami hanya memiliki waktu lima hari setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada, sehingga proses penanganannya relatif lebih cepat," kata Dede Rosada.
Jelang Dilantik Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Bakal Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditunda, Effendi Edo Buka Suara |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur Jadi Maret 2025, KPU Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.