Pilkada Serentak 2024

Pascarapat Pleno, KPU Majalengka Tunggu 3 Hari Sebelum Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

KPU Kabupaten Majalengka telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Majalengka 2024

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Majalengka 2024 pada Rabu (4/12/2024) kemarin.


Namun, KPU Kabupaten Majalengka tampaknya tidak langsung menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.


Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan tiga hari kerja setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Baca juga: Suara Tidak Sah Pilkada 2024 Capai Puluhan Ribu, KPU Majalengka: Banyak yang Mencoblos 2-3 Paslon


Sebab, menurut dia, hal tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Majalengka 2024.


"Kami memberikan waktu tiga hari kerja apabila ada yang mengajukan (gugatan) ke MK setelah rapat pleno rekapitulasi suara," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/12/2024).


Ia mengatakan, tiga hari kerja tersebut dihitung mulai hari ini hingga Senin (9/12/2024), karena Sabtu dan Minggu merupakan hari libur kantor sehingga tidak dihitung sebagai hari kerja.


Karenanya, pihaknya mengakui pasangan bupati dan wakil bupati terpilih paling cepat ditetapkan pada Selasa (10/12/2024) setelah MK menyatakan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Majalengka 2024.


"Kemarin, kami juga langsung menyampaikan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar tingkat Kabupaten Majalengka ke KPU Jawa Barat," ujar Andhi Insan Sidieq.

Baca juga: Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024 di Majalengka Peringkat Ketiga Tertinggi se-Jawa Barat


Berdasarkan hasil rapat pleno itu pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, meraih suara terbanyak, yakni mencapai 441.570 suara.


Sementara perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi - Koko Suyoko, pada Pilkada Majalengka 2024 mencapai 296.229 suara.


Adapun hasil rekapitulasi penghitunganp suara Pilgub Jabar 2024 tingkat Kabupaten Majalengka, pasangan Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan meraih suara terbanyak yang mencapai 489.335 suara.


Disusul pasangan Ahmad Syaikhu - Ilham Habibie yang mendapatkan 96.921 suara, Acep Adang Ruhiat - Gitalis Dwi Natarian meraih 72.197 suara, dan Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja 69.702 suara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved