DPRD Jabar Bakal Usulkan Tiga Nama Pengganti Ridwan Kamil, Ini Kriterianya

DPRD Provinsi Jawa Barat segera menggelar rapat pimpinan untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil

Tribun Jabar/Syarif
Foto bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama para anggota DPRD Jabar di sela Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat segera menggelar rapat pimpinan untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Kementerian Dalam Negeri pun akan mengajukan tiga nama pengganti Ridwan Kamil yang akan menjabat sampai Pilkada 2024 kepada Presiden RI.

Baca juga: Jawa Barat Bakal Punya Gubernur Baru Bulan Ini, Siapa Penjabat yang Gantikan Ridwan Kamil?


Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan surat dari Kemendagri mengenai pengajuan tiga nama ini baru datang minggu lalu.

Tentunya pihaknya segera melakukan rapat pimpinan, yakni Pimpinan DPRD Jabar dan ketua fraksi terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat guebrnur tersebut.


"Jadi DPRD menyampaikan tiga nama usulan, kemudian Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusannya tetap di Bapak Presiden," kata Ineu seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).


Kriteria nama-nama penjabat yang akan diusulkan, katanya, sudah tertera di dalam surat dari Kemendagri tersebut, di antaranya harus ASN Eselon 1, atau setingkat sekretaris daerah tingkat provinsi.

Adapun satu-satunya ASN Eselon 1 di Pemprov Jabar, kata Ineu, yakni Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dijadwalkan memasuki masa pensiun sebelum September 2023.


"Misalkan, usulan cukup banyak nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan atau tidak. Kan berbeda persyaratan penjabat gubernur dengan penjabat bupati atau walikota. Kalau penjabat bupati dan walikota bisa Eselon 2, baik yang bertugas di provinsi, kabupaten, atau kota, maupun pemerintah pusat. Begitupun juga penjabat gubernur ketentuannya berbeda," katanya.

Baca juga: Masa Jabatannya Berakhir Lebih Cepat, Bupati Cirebon Sebut Penunjukan Penjabat Kewenangan Kemendagri


DPRD Jabar, ujarnya, diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga nama penjabat tersebut yang nantinya akan diproses sebelum tanggal 5 September 2023. 


"Karena kan tanggal 5 itu begitu pak gubernur selesai, nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada penjabat yang melanjutkan tugas," kata Ineu.


Ineu menambahkan, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum telah kompak bersama DPRD Jabar untuk membangun Jawa Barat.

Pihaknya ingin apa yang menjadi kesepakatan dalam RPJMD, pemerintah provinsi ini dapat mewujudkan Jabar yang juara lahir batin dengan inovasi kolaborasi 


"Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera dan masyarakat yang baik juga maju. Kemudian kalau ada yang belum dicapai ini harus menjadi target yang kemudian ke depan harus kita bersama-sama mewujudkan itu," tuturnya.


Selama satu bulan ke depan, ia berharap betul-betul apa yang sudah dikerjakan Ridwan Kamil dan Uu bersama DPRD Jabar betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Pascapandemi ini kan cukup banyak ya tantangan, kemudian PR-PR yang harus kami kejar dan kami selesaikan. Dua tahun kemarin pandemi banyak pembangunan yang sangat terpaksa kami tunda untuk kami lakukan saat saat ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved