Masa Jabatannya Berakhir Lebih Cepat, Bupati Cirebon Sebut Penunjukan Penjabat Kewenangan Kemendagri

Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bakal selesai pada Desember 2023.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bakal selesai pada Desember 2023.


Padahal, jika merujuk pada surat keputusan (SK) pelantikannya sebagai bupati maka masa jabatannya baru berakhir pada Mei 2024.


Imron juga mengaku tak mempermasalahkan keputusan yang telah dituangkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tersebut.

Baca juga: Bupati Imron Apresiasi Inovasi Terbaru RSUD Waled yang Luncurkan Rekam Medis Elektronik


Bahkan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penujukan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon setelah masa jabatannya berakhir pada akhir tahun ini.


"Proses penunjukan Pj Bupati Cirebon kewenangan sepenuhnya dari Kemendagri," ujar Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (3/7/2023).


Bahkan, ia juga belum mengetahui secara detail mengenai teknis penunjukannya apakah diusulkan dari daerah dahulu atau langsung ditetapkan pemerintah pusat.


Karenanya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penunjukan Pj Bupati Cirebon tersebut ke Kemendagri RI setelah masa jabatannya selesai.

Baca juga: Karya Bakti Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Bupati Imron: Ini Membantu Pembangunan Desa Lebih Maju


"Apapun keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, kami ikuti prosesnya sebaik mungkin, khususnya perihal AMJ Bupati Cirebon," kata Imron Rosyadi.


Ia mengaku belum mengetahui apakah terdapat kompensasi dari pemerintah, karena masa jabatannya sebagai Bupati Cirebon berakhir lebih cepat.


Sebab, menurut dia, dalam surat keputusan (SK) pelantikannya sebagai bupati masa jabatannya baru berakhir pada Mei 2024.


Namun, berdasarkan surat edaran Kemendagri RI masa jabatannya berakhir pada Desember 2023, sehingga lebih cepat dibanding yang tertuang di SK.


"Kami masih belum tahu, sisa masa jabatan berdasarkan SK pelantikan kepala daerah itu dapat kompensasi atau tidak," ujar Imron Rosyadi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved