Kasus Rudapaksa di Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon Dalami Kasus Pemuda yang Merudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus rudapaksa tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pria berinisial SH (27) yang terbukti merudapaksa gadis cilik berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus rudapaksa tersebut.
Baca juga: Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini
Sebab, menurut dia, SH yang telah ditetapkan tersangka itu merudapaksa korban hingga tiga kali selama kurun Minggu (18/6/2023) - Rabu (21/6/2023).
"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).
Namun, sejauh ini pihaknya mengakui baru menerima satu laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka, dan masih mendalaminya lebih lanjut.
Ia mengatakan, pada mulanya tersangka dan korban berkenalan di aplikasi kencan yang berujung saling berkirim pesan kemudian bertemu di suatu tempat.
Baca juga: Polisi Sebut Pemuda Asal Kabupaten Cirebon yang Merudapaksa Gadis Cilik Kerap Beri Ancaman Ini
Namun, dalam pertemuan tersebut tersangka langsung memperdayai korban untuk mengikutinya ke tempat sepi, dan akhirnya dirudapaksa di tepi sungai.
Bahkan, tersangka juga mengambil foto dan merekam video korban yang dijadikan senjata untuk mengancamnya agar menuruti nafsu bejatnya kembali.
"Foto dan video tersebut digunakan tersangka untuk mengancam saat kembali merudapaksa korban, karena jika tidak menurut maka akan disebarkan," ujar Anton.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Selain itu, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam pemeriksaan psikologis," kata Anton.
Baca juga: BREAKING NEWS Kenalan di Aplikasi Kencan, Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik
Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pemuda Asal Kabupaten Cirebon yang Merudapaksa Gadis Cilik Kerap Beri Ancaman Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kenalan di Aplikasi Kencan, Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik |
![]() |
---|
Ayah di Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil, Terbongkar Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Pria Asal Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil, Polisi Masih Dalami Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.