Kasus Rudapaksa di Kabupaten Cirebon

Polisi Sebut Pemuda Asal Kabupaten Cirebon yang Merudapaksa Gadis Cilik Kerap Beri Ancaman Ini

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, dalam melakukan aksinya SH yang telah ditetapkan tersangka itu kerap menggunakan ancaman.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), didampingi Kanit PPA, Iptu Dwi Hartati (kanan), saat konferensi pers kasus rudapaksa usai kenalan di aplikasi kencan, di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda berinisial SH (27) terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pasalnya, pemuda asal Kabupaten Cirebon tersebut terbukti telah merudapaksa gadis cilik yang masih berusia 11 tahun hingga tiga kali.

Baca juga: BREAKING NEWS Kenalan di Aplikasi Kencan, Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, dalam melakukan aksinya SH yang telah ditetapkan tersangka itu kerap menggunakan ancaman.

Menurut dia, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya, sehingga korban pun tidak berdaya.

"Ancaman tersebut membuat korban ketakutan, sehingga terpaksa menuruti keinginam tersangka," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).

Ia mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan, kemudian saling bertemu pada Minggu (18/6/2023) malam.

Selanjutnya tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan menggunakan bujukan hingga rayuan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Bahkan, setelah melakukan tindakan tersebut SH juga mengambil foto dan merekam video korban untuk dijadikan senjata untuk membungkam korban.

"Foto dan video tersebut juga digunakan tersangka untuk mengancam saat kembali merudapaksa korban, karena jika tidak menurut maka akan disebarkan," ujar Anton.

Anton menyampaikan, tersangka merudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan aksi terakhir dilakukan pada Rabu (21/6/2023) malam di tempat yang sama dengan aksi sebelumnya.

Selain itu, pihaknya mengakui tersangka juga kerap mengancam secara verbal, sehingga korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti nafsu bejatnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved