Kasus Rudapaksa di Kabupaten Cirebon

Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pada mulanya tersangka berhasil menutupi aksinya

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Barang bukti pakaian korban yang diaman petugas saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pemuda asal Kabupaten Cirebon yang berinisial SH (27).

Pasalnya, SH terbukti merudapaksa gadis cilik yang masih berusia 11 tahun hingga tiga kali, sehingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Pemuda Asal Kabupaten Cirebon yang Merudapaksa Gadis Cilik Kerap Beri Ancaman Ini

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pada mulanya tersangka berhasil menutupi aksinya, karena korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Namun, menurut dia, aksi tersebut pada akhirnya terbongkar oleh bibi korban yang melihat gelagat tidak beres pada keponakannya yang masih SD itu.

"Keluarga korban menemukan bercak darah pada pakaian korban yang sedang dicuci," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023) 

Ia mengatakan, akhirnya keluarga korban pun menanyakan perihal tersebut dan barulah menceritakan mengenai seluruh tindakan bejat yang dilakukan tersangka.

Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan kasus itu dari keluarga korban, dan berhasil meringkus tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut, dan lainnya," kata Anton.

Baca juga: BREAKING NEWS Kenalan di Aplikasi Kencan, Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik

Anton menyampaikan, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan terkait kondisi korban yang hingga kini masih dalam pemeriksaan psikologis.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan kami juga masih mendalaminya," ujar Anton.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved