16 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Bandung Diringkus Jajaran Polrestabes Bandung
Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satnarkoba Polrestabes Bandung, meringkus pria berinisial RE (42), karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ganja kering itu dijual pelaku di depan perkantoran swasta, di Kota Bandung.
Baca juga: Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan
Selain menangkap pelaku, polisi pun turut mengamankan barang bukti sekitar dua kilogram daun ganja kering.
"Total barang buktinya daun ganja kering 2.010 gram," ujar Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7/2023).
Selain kasus tersebut, pihaknya juga mengungkap 10 kasus peredaran narkotika lainnya sejak awal Juni hingga pertengahan bulan Juli 2023.
Selain itu, terdapat satu kasus yang diungkap terkait dengan peredaran obat keras.
"10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan obat keras terbatas satu kasus," katanya.
Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diamankan di berbagai kecamatan seperti Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu, ke 16 tersangka itu masing-masing berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.
"Untuk pola tempat, ada di jalan umum lima kasus, rumah kontrakan dua kasus, kos-kosan dua kasus, toko dan kios satu kasus, perkantoran satu kasus. Motifnya mendapatkan keuntungan dari jual beli narkoba," katanya.
Budi pun menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu terdiri dari sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197
"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," ucapnya. (*)
Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan Dirotasi, Polres Indramayu Gelar Sertijab |
![]() |
---|
Pria Asal Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Dalam 2 Minggu, Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Keras di Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Jawa Barat Darurat Narkoba, Gubernur Dedi Mulyadi Diajak Kolaborasi Tangani Peredaran Gelap |
![]() |
---|
Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.