16 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Bandung Diringkus Jajaran Polrestabes Bandung

Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Polrestabes Bandung ungkap 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras dengan 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satnarkoba Polrestabes Bandung, meringkus pria berinisial RE (42), karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ganja kering itu dijual pelaku di depan perkantoran swasta, di Kota Bandung. 

Baca juga: Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan

Selain menangkap pelaku, polisi pun turut mengamankan barang bukti sekitar dua kilogram daun ganja kering

"Total barang buktinya daun ganja kering 2.010 gram," ujar Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7/2023).

Selain kasus tersebut, pihaknya juga mengungkap 10 kasus peredaran narkotika lainnya sejak awal Juni hingga pertengahan bulan Juli 2023.

Selain itu, terdapat satu kasus yang diungkap terkait dengan peredaran obat keras.

"10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan obat keras terbatas satu kasus," katanya.

Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka diamankan di berbagai kecamatan seperti Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu, ke 16 tersangka itu masing-masing berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.

"Untuk pola tempat, ada di jalan umum lima kasus, rumah kontrakan dua kasus, kos-kosan dua kasus, toko dan kios satu kasus, perkantoran satu kasus. Motifnya mendapatkan keuntungan dari jual beli narkoba," katanya.

Budi pun menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu terdiri dari sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197

"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved