Dalam 2 Minggu, Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Keras di Cimahi dan Bandung Barat

31 tersangka penyalahgunaan Narkotika ditangkap polisi. Mereka berstatus pengedar sabu-sabu, ganja, hingga pengedar Obat Keras Tertentu

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi tangkap 31 pengedar sabu hingga OKT dalam 2 minggu 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Sebanyak 31 tersangka penyalahgunaan Narkotika ditangkap polisi. Mereka berstatus pengedar sabu-sabu, ganja, hingga pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) yang beroperasi di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Dalam 2 minggu kami berhasil mengamankan kurang lebih 25 kasus dengan 31 tersangka. Para tersangka diamankan terkait penyalahgunaan narkotika, memiliki, menyimpan, menjual dan bahkan memproduksi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (14/8/2025).

Barang bukti berupa sabu-sabu 43,91 gram, ganja 1 Kg, tembakau sintetis 282 gram dan 15.378 butir OKT berhasil diamankan oleh penyidik.

Baca juga: Dua Karyawan Swasta di Cirebon Diciduk Polisi Gara-gara Bawa Ganja 1 Kg Siap Edar

"Kalau dirupiahkan senilai Rp 300 juta, atau bisa menyelamatkan 75 ribu jiwa," ujarnya.

Niko mengungkapkan, dari 31 tersangka yang diamankan, ada 2 tersangka yang berstatus residivis.

Keduanya sempat berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada tahun 2018 dan tahun 2021.

"Ada dua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved