Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan

Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.


Kasus yang diungkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja maupun obat-obatan.


"Ini hasil operasi Satnarkoba dari bulan Mei sampai Juli 2023, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba, dengan rincian 3 kasus jenis ganja, 3 jenis sabu dan 3 kasus tindak pidana jenis obat keras tertentu," ujar Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono saat menggelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023).


Bayu menyampaikan, kasus kasus narkoba ini diungkap di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di kota angin.


Dari 9 kasus yang diungkap, Waka Polres menyebut, ditangkap 10 tersangka termasuk dua di antaranya merupakan residivis.


Dua pria berinisial MS dan AT yang diamankan itu, bagian mengedarkan barang bukti narkoba jenis ganja.


Salah seorang tersangka tersebut merupakan residivis atau pernah terjerat kasus yang sama.


"Kesepuluh tersangka itu ada yang dari wilayah Majalengka dan dari luar daerah. Termasuk MS dan AT itu mereka berasal dari Sumatera dan Garut," ucapnya.

Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023)
Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Dari para tersangka, disampaikan Bayu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 14,86 gram, ganja 285,82 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.920 butir.


Menurut dia, ada beberapa modus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Polres Majalengka.


Salah satunya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.


Selain itu, ada juga sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dan narkoba disimpan di suatu lokasi yang sudah disepakati.


"Pengungkapan tersebut bisa dilihat bahwa bukti upaya Polres Majalengka, kita tahu bahwa Majalengka sendiri merupakan perlintasan antar provinsi, mungkin ke depannya akan jadi perlintasan internasional dengan adanya Bandara Kertajati."


"Maka upaya-upaya ini tentu saja untuk melindungi generasi muda dari pada kejahatan narkoba dan obat-obatan dan apabila sudah terkena berdampak pada kesehatan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved