Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan

Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023) 


"Semua tersangka ini bervariasi yang akan kita limpahkan pada kejaksaan untuk diputuskan ya hukumannya di pengadilan, para pelaku campur dari bandar, residivis, pengedar dan pengguna," jelas dia.


Tersangka kasus narkoba ini akan dijerat dengan pasal sesuai perundang-undangan secara bervariatif.


Khususnya untuk bandar, hukuman yang disangkakan terkandung dalam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pengguna Pasal 112 dan Pasal 112 untuk sabu serta obat-obatan keras terbatas terkena pasal UUD kesehatan.


"Mereka terancam di atas 6 tahun untuk pengguna minimal 4 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved