Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan
Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023)
"Semua tersangka ini bervariasi yang akan kita limpahkan pada kejaksaan untuk diputuskan ya hukumannya di pengadilan, para pelaku campur dari bandar, residivis, pengedar dan pengguna," jelas dia.
Tersangka kasus narkoba ini akan dijerat dengan pasal sesuai perundang-undangan secara bervariatif.
Khususnya untuk bandar, hukuman yang disangkakan terkandung dalam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pengguna Pasal 112 dan Pasal 112 untuk sabu serta obat-obatan keras terbatas terkena pasal UUD kesehatan.
"Mereka terancam di atas 6 tahun untuk pengguna minimal 4 tahun penjara," katanya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polres Majalengka Terima Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unma untuk Program Magang |
![]() |
---|
Kisah Bripda Iqbal, Pengabdian Polisi di Ladang Petani Majalengka Demi Kesehatan Petani |
![]() |
---|
Polres Majalengka Punya Kasat Reskrim dan Kapolsek Majalengka Kota Baru, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
TERANCAM 5 Tahun Bui, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta |
![]() |
---|
ODGJ di Majalengka Dirawat Sementara oleh Polisi, Lalu Diserahkan ke Dinsos, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.