Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Panji Gumilang Bisa Dijemput Paksa Bila Tak Kooperatif, Bareskrim Belum JadikanTersangka Karena Ini

Bareskrim Polri baru menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkakan Syekh ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi penyidikan

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar video Tribuncirebon.com
Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023) 

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," terangnya.

Panji Gumilang pun membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved