Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Panji Gumilang Bisa Dijemput Paksa Bila Tak Kooperatif, Bareskrim Belum JadikanTersangka Karena Ini
Bareskrim Polri baru menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkakan Syekh ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi penyidikan
"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," terangnya.
Panji Gumilang pun membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."
"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.
Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
Panji Gumilang diperiksa Bareskrim
Panji Gumilang
Pondok Pesantren Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun
jemput paksa
Bareskrim
penyidikan
Komentar Forum Ponpes Indramayu Soal Polemik Al Zaytun yang Kini Statusnya Naik Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Jawaban Panji Gumilang Soal Dibekingi Jenderal, Hingga Heboh Syekh Al Zaytun Ini Disebut Kebal Hukum |
![]() |
---|
Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Masih Bisa Senyum dan Tetap Ucap Salam serta Shalom Alaehem |
![]() |
---|
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jadi Penyidikan, Akan Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.