Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Panji Gumilang Bisa Dijemput Paksa Bila Tak Kooperatif, Bareskrim Belum JadikanTersangka Karena Ini

Bareskrim Polri baru menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkakan Syekh ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi penyidikan

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar video Tribuncirebon.com
Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023) 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam.

Bareskrim Polri baru menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkakan Syekh ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Masih Bisa Senyum dan Tetap Ucap Salam serta Shalom Alaehem

Dengan demikian, pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan mulai Selasa (4/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin.

Baca juga: Jawaban Panji Gumilang Soal Dibekingi Jenderal, Hingga Heboh Syekh Al Zaytun Ini Disebut Kebal Hukum

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," papar Djuhandani.

Saat ini, polisi belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, termasuk melakukan penyitaan.

"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.

Panji Gumilang Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana

Setelah diperiksa, Panji Gumilang secara tegas membantah dapat backingan dari pihak Istana.

Panji Gumilang lalu meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dikaitkan dengan pihak lain.

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (backingan dari Istana)" katanya, Senin, masih dari Wartakotalive.com.

Selain itu, Panji Gumilang mengaku pernah menjadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pernah di penjara karena kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 silam.

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ungkapnya.

Kata Panji Gumilang jika Jadi Tersangka

Sementara itu, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," katanya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Mengenai pemeriksaannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," terangnya.

Panji Gumilang pun membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved