Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Panji Gumilang Bisa Dijemput Paksa Bila Tak Kooperatif, Bareskrim Belum JadikanTersangka Karena Ini
Bareskrim Polri baru menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkakan Syekh ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi penyidikan
"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.
Panji Gumilang Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana
Setelah diperiksa, Panji Gumilang secara tegas membantah dapat backingan dari pihak Istana.
Panji Gumilang lalu meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dikaitkan dengan pihak lain.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (backingan dari Istana)" katanya, Senin, masih dari Wartakotalive.com.
Selain itu, Panji Gumilang mengaku pernah menjadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pernah di penjara karena kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Ia sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 silam.
"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ungkapnya.
Kata Panji Gumilang jika Jadi Tersangka
Sementara itu, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," katanya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Mengenai pemeriksaannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."
"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."
Panji Gumilang diperiksa Bareskrim
Panji Gumilang
Pondok Pesantren Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun
jemput paksa
Bareskrim
penyidikan
Komentar Forum Ponpes Indramayu Soal Polemik Al Zaytun yang Kini Statusnya Naik Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Jawaban Panji Gumilang Soal Dibekingi Jenderal, Hingga Heboh Syekh Al Zaytun Ini Disebut Kebal Hukum |
![]() |
---|
Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Masih Bisa Senyum dan Tetap Ucap Salam serta Shalom Alaehem |
![]() |
---|
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jadi Penyidikan, Akan Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.