Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Panji Gumilang Bisa Dijemput Paksa Bila Tak Kooperatif, Bareskrim Belum JadikanTersangka Karena Ini

Bareskrim Polri baru menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkakan Syekh ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi penyidikan

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar video Tribuncirebon.com
Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023) 

"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.

Panji Gumilang Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana

Setelah diperiksa, Panji Gumilang secara tegas membantah dapat backingan dari pihak Istana.

Panji Gumilang lalu meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dikaitkan dengan pihak lain.

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (backingan dari Istana)" katanya, Senin, masih dari Wartakotalive.com.

Selain itu, Panji Gumilang mengaku pernah menjadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pernah di penjara karena kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 silam.

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ungkapnya.

Kata Panji Gumilang jika Jadi Tersangka

Sementara itu, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," katanya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Mengenai pemeriksaannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved