Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Jawaban Panji Gumilang Soal Dibekingi Jenderal, Hingga Heboh Syekh Al Zaytun Ini Disebut Kebal Hukum

Panji Gumilang sang pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya memberikan jawaban soal isu dibekingi para jenderal dan pejabat Istana

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar video Tribuncirebon.com
Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023) 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jadi Penyidikan, Akan Jadi Tersangka?

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal "Bekingan" untuk Al Zaytun, Panji Gumilang Sebut Sudah Jawab ke Penyidik Bareskrim" 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved