Pemilu 2024

Kementerian PPPA RI Ingatkan Anak Dilarang Terlibat Kampanye Politik Jelang Pemilu 2024

Kementerian PPPA RI mengingatkan anak-anak dilarang terlibat dalam kampanye politik di momen menjelang Pemilu 2024

DOK PONDOK PESANTREN KETITANG CIREBON
Staf Khusus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi (kanan), beserta Ketua LPAI, Seto Mulyadi (tengah), dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur (kedua kiri), saat melakukan prosesi gunting pita dalam peresmian Asrama Darul Hasanah di Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mengingatkan anak-anak dilarang terlibat dalam kampanye politik di momen menjelang Pemilu 2024 seperti sekarang.


Staf Khusus Menteri PPPA RI, Ulfah Mawardi, mengatakan, anak tidak boleh dilibatkan dalam berbagai urusan politik praktis, termasuk kampanye Pemilu 2024.


Bahkan, menurut dia, keterlibatan mereka dalam praktek politik praktis termasuk kampanye merupakan salah satu kategori kekerasan terharap anak.


"Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik, karena melanggar hak mereka, dan termasuk kategori tindak kekerasan," ujar Ulfah Mawardi saat ditemui usai Seminar Nasional dan Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Puluhan Ponpes di Wilayah III Cirebon Deklarasikan JPPRA


Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendorong momentum pesta demokrasi lima tahunan yang bakal digelar tahun depan harus mempunyai semangat ramah anak.

Staf Khusus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi (kanan), beserta Ketua LPAI, Seto Mulyadi (tengah), dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur (kedua kiri), saat melakukan prosesi gunting pita dalam peresmian Asrama Darul Hasanah di Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/6/2023)
Staf Khusus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi (kanan), beserta Ketua LPAI, Seto Mulyadi (tengah), dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur (kedua kiri), saat melakukan prosesi gunting pita dalam peresmian Asrama Darul Hasanah di Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/6/2023) (DOK PONDOK PESANTREN KETITANG CIREBON)


Ia mengatakan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan seperti pondok pesantren juga harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis dan bersih dari atribut-atribut partai politik serta lainnya.


Pihaknya menyebut, hal itu juga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak dan ramah anak-anak.


Sejauh ini, upaya tersebut telah ditempuh hingga melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.


"Misalnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, dan itu bukti kehadiran negara dalam pencegahan kekerasan anak," kata Ulfah Mawardi. 


Ulfah juga turut mengapresiasi deklarasi JPPRA yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Indonesia.


Ia berharap, deklarasi tersebut dapat memperkuat pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan.


Dalam kesempatan itu, Ulfah bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, dan lainnya turut meresmikan Asrama Darul Hasanah Pondok Pesantren Ketitang Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved