Pemilu 2024
Kementerian PPPA RI Ingatkan Anak Dilarang Terlibat Kampanye Politik Jelang Pemilu 2024
Kementerian PPPA RI mengingatkan anak-anak dilarang terlibat dalam kampanye politik di momen menjelang Pemilu 2024
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mengingatkan anak-anak dilarang terlibat dalam kampanye politik di momen menjelang Pemilu 2024 seperti sekarang.
Staf Khusus Menteri PPPA RI, Ulfah Mawardi, mengatakan, anak tidak boleh dilibatkan dalam berbagai urusan politik praktis, termasuk kampanye Pemilu 2024.
Bahkan, menurut dia, keterlibatan mereka dalam praktek politik praktis termasuk kampanye merupakan salah satu kategori kekerasan terharap anak.
"Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik, karena melanggar hak mereka, dan termasuk kategori tindak kekerasan," ujar Ulfah Mawardi saat ditemui usai Seminar Nasional dan Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Puluhan Ponpes di Wilayah III Cirebon Deklarasikan JPPRA
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendorong momentum pesta demokrasi lima tahunan yang bakal digelar tahun depan harus mempunyai semangat ramah anak.

Ia mengatakan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan seperti pondok pesantren juga harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis dan bersih dari atribut-atribut partai politik serta lainnya.
Pihaknya menyebut, hal itu juga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak dan ramah anak-anak.
Sejauh ini, upaya tersebut telah ditempuh hingga melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.
"Misalnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, dan itu bukti kehadiran negara dalam pencegahan kekerasan anak," kata Ulfah Mawardi.
Ulfah juga turut mengapresiasi deklarasi JPPRA yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Indonesia.
Ia berharap, deklarasi tersebut dapat memperkuat pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Ulfah bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, dan lainnya turut meresmikan Asrama Darul Hasanah Pondok Pesantren Ketitang Cirebon.
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.