Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Minta Warga Kota Cirebon Waspadai Kampanye Hitam dan Politik Uang 

M Joharudin, mengatakan, politik uang dapat mendegradasi suara publik pada momen pesta demokrasi lima tahunan tersebut, sehingga harus dihindari.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Dokumentasi TribunCirebon.com
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin SPd Mpd. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon mengimbau warga Kota Cirebon mewaspadai kampanye hitam dan menghindari politik uang pada momentum Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, politik uang dapat mendegradasi suara publik pada momen pesta demokrasi lima tahunan tersebut, sehingga harus dihindari.

Baca juga: Gara-gara Nyabu, 3 Orang Panwascam di Kabupaten Sukabumi Ini Diringkus Polisi, Ini Kata Bawaslu

"Kami mengingatkan kepada para caleg dan partai politik untuk tidak menggunakan politik uang," kata Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi, Kota Cirebon, Rabu (14/6/2023).

Ia mengatakan, biasanya KPU juga mengatur secara rinci mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta Pemilu, yaitu partai politik dan caleg, saat kampanye.

Selain itu, potensi lainnya yang harus diwaspadai masyarakat Kota Cirebon pada pelaksanaan Pemilu 2024 adalah kampanye hitam, khususnya di media sosial.

Namun, pihaknya meyakini tim siber kepolisian sangat kompeten dan memiliki peralatan memadai untuk mengungkap kampanye hitam di media sosial, meski menggunakan anonim.

"Politik uang dan kampanye hitam ini sangat berpotensi dan mengancam perpecahan bangsa saat momen Pemilu 2024, sehingga harus dihindari," ujar M Joharudin.

Joharudin menyampaikan, sanksi berat juga menanti para oknum yang terbukti melakukan kampanye hitam maupun politik uang saat Pemilu 2024.

Terlebih, Bawaslu juga memiliki Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari berbagai instansi termauk kepolisian untuk menindak setiap dugaan pelanggaran.

Pihaknya pun mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 tidak melaksanakan kampanye di sarana ibadah, sarana pendidikan, dan sarana pemerintah yang tidak disewakan.

"Kalau itu terjadi, yang bersangkutan bisa disanksi, dan jika setelah diproses dinyatakan terbukti melanggar maka sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi dari peserta Pemilu," kata M Joharudin.

Baca juga: Jabar Saber Hoaks Minta Masyarakat Kabupaten Cirebon Waspadai Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024


 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved