Gaji Ke 13 PNS
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya
Berikut adalah daftar PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, apa anda termasuk?
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan struktural/fungsional umum 50 persen
tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji Ke 13 PNS
Gaji Ke 13 PNS Belum Cair? Bisa Jadi Anda Tak Berhak Dapat, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Mulai Dicairkan, Mohon Maaf Golongan ASN Ini Tidak Dapat |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Sudah Dapat? Berikut Besaran dan Golongan Penerimannya |
![]() |
---|
Cek Rekening, Segini Total Besaran Gaji ke-13 PNS 2023, Cair Hari Ini, Tembus di Angka Rp 6 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.