Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya

Berikut adalah daftar PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, apa anda termasuk?

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan struktural/fungsional umum 50 persen

tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved