Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya

Berikut adalah daftar PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, apa anda termasuk?

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Daftar ASN yang tidak terima gaji ke-13

Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya.

Komponen gaji ke 13 PNS bersumber dari APBN dan APBD

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:

Gaji pokok/pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved