Gaji Ke 13 PNS
Cek Rekening, Segini Total Besaran Gaji ke-13 PNS 2023, Cair Hari Ini, Tembus di Angka Rp 6 juta
Besaran gaji ke-13 bergantung pada komponen sumber dana yang dikeluarkan seperti APBN atau APBD.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Iya (cair 5 Juni 2023), sudah diatur detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pasal 12," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com.
Adapun yang dimaksud gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN termasuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai apresiasi atas pengabdian pada negara.
Baca juga: Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Daftar Penerimannya
Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bergantung pada komponen sumber dana yang dikeluarkan seperti APBN atau APBD.
Berikut komponen besaran gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara untuk komponen besaran gaji ke-13 yang sumbernya dari APBD yaitu:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair? Berikut Jadwal dan Besarannya
Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 untuk para ASN termasuk PNS.
Berikut adalah gaji pokok ASN berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji pokok PNS Golongan I
• Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
• Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
• Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
• Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji Ke 13 PNS Belum Cair? Bisa Jadi Anda Tak Berhak Dapat, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Mulai Dicairkan, Mohon Maaf Golongan ASN Ini Tidak Dapat |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Sudah Dapat? Berikut Besaran dan Golongan Penerimannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.