Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke 13 PNS Belum Cair? Bisa Jadi Anda Tak Berhak Dapat, Ini Daftar Penerimanya

Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil(PNS) mulai Senin (5/6/2023).

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNCIREBON.COM- Inilah daftar PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, apakah anda termasuk?

Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai Senin (5/6/2023).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun gaji ke 13 diberikan kepada PNS/ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Kendati demikian, tidak semua ASN masuk ke dalam daftar penerima gaji ke 13 pada 2023 ini.

 Lantas, siapa saja ASN yang tidak berhak menerima gaji ke 13?

Dilansir dari laman DJPB, gaji ke-13 diberikan untuk wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Karena alasan itulah, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.

Dilansir dari Kontan, daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023:

Berikut daftar ASN penerima gaji ke-13:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved