Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Daftar Penerimannya

Kapankah gaji ke 13 PNS cair? ini jadwal beserta bersarannya dan daftar penerimanya.

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNCIREBON.COM- Kapankah gaji ke 13 PNS cair? ini jadwal beserta bersarannya dan daftar penerimanya.

Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena gaji ke 13 PNS mulai dicairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.

Namun, tidak semua PNS bakal mendapatkan gaji ke 13.

Lalu golongan mana saja yang dapat dan tidak dapat gaji ke 13? dan berapa besarannya?


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu. 

Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.

PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (jika berlaku).
 

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Tak Semua ASN Terima Gaji Ke-13

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved