Gaji Ke 13 PNS
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya
Berikut adalah daftar PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, apa anda termasuk?
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut adalah daftar PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, anda termasuk?
Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipili (PNS) mulai Senin (5/6/2023).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun gaji ke 13 diberikan kepada PNS/ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Kendati demikian, tidak semua ASN masuk ke dalam daftar penerima gaji ke 13 pada 2023 ini.
Lantas, siapa saja ASN yang tidak berhak menerima gaji ke 13?
Baca juga: Kapan Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair? Berikut Jadwal dan Daftar Penerimanya
Dilansir dari laman DJPB, gaji ke-13 diberikan untuk wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.
Karena alasan itulah, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.
Dilansir dari Kontan, daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023:
Berikut daftar ASN penerima gaji ke-13:
PNS dan calon PNS (CPNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.
Daftar ASN yang tidak terima gaji ke-13
Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya.
Komponen gaji ke 13 PNS bersumber dari APBN dan APBD
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Gaji pokok/pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan struktural/fungsional umum 50 persen
tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Gaji Ke 13 PNS Belum Cair? Bisa Jadi Anda Tak Berhak Dapat, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Mulai Dicairkan, Mohon Maaf Golongan ASN Ini Tidak Dapat |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Sudah Dapat? Berikut Besaran dan Golongan Penerimannya |
![]() |
---|
Cek Rekening, Segini Total Besaran Gaji ke-13 PNS 2023, Cair Hari Ini, Tembus di Angka Rp 6 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.