Kasus Rudapaksa di Panti Asuhan Kuningan

Oknum Pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kuningan Berbuat Cabul, Korban Alami Trauma Psikis

Korban mengalami trauma psikis setelah mendapat tindakan asusila dari pelaku.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Pelaku rudapaksa sang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Mawar (13) bukan nama sebanarnya ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kuningan.

"Korban perbuatan tidak baik oleh orang dewasa, diduga setelah sebelumnya diberikan obat penenang untuk melancarkan aksi tak baik pelaku," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan korban mengalami trauma psikis cukup berat setelah tiga kali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Sebab, pelaku berinisial EEF mengancam korban agar tidak memberitahukan perlakukan tak senonoh tersebut kepada siapa pun.

"Atas keterangan tersangka, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Sampai korban mengalami trauma psikis," ujarnya.

Oknum pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kuningan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Ancaman hukuman akibat melakukan perbuatan asusila dan korbannya di bawah umur, inisial EEF (61) terancam hukuman Pasal 81 dan 82 tentang UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangannya di Mapolres setempat, Rabu (31/5/2023).

Mengenai dugaan kasus pencabulan tersebut, kini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.

"Kasusnya ditangani unit PPA dan pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, EEF melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak September 2022.

"Pelaku melakukan perbuatan itu sudah tiga kali dan dilakukan di tempat yayasan yang dikelola pelaku," ujarnya.

Baca juga: Buntut Rudapaksa Anak Asuhnya, Oknum Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Terancam Hukuman Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved