Kasus Rudapaksa di Panti Asuhan Kuningan

Oknum Pengurus Panti Asuhan Cabul Dibekuk Polisi, Aktivis Perempuan Kuningan Minta Izinnya Dicabut

ini sudah menjadi keburukan besar yang terjadi di Kuningan. Kemudian, secara pendidikan lingkungan juga berdampak

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Pelaku rudapaksa sang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Muncul tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengurus panti asuhan, sontak menimbulkan tanggapan dari kalangan emak - emak yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Perempuan Kuningan.

"Muncul informasi anak perempuan di bawah umur di 'begitukan' hingga hamil. Ini sudah keterlaluan dan tidak baik, apalagi ini dilakukan tempat sosial atau disebut yayasan panti asuhan," ungkap Ulfa Rizqoh yah juga aktivis perempuan Kuningan saat berbincang dengan TribunCirebon.com, Rabu (31/5/2023).

Pelaku rudapaksa sang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian
Pelaku rudapaksa sang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Rudapaksa Anak Asuhannya, Korban Trauma Berat

Mengenai pelaku yang sudah di tangkap polisi, dia menyebut itu sudah sangat baik. Sebab, tindakan kurang baik itu harus tidak ada di lingkungan masyarakat Kuningan.

"Meski pelaku sudah di tangkap Polisi, itu sudah sangat tepat dan kasus ini harus di tuntaskan. Kemudian, jika di anggap penting. Maka lembaga yang mengatasnamakan yayasannya itu di bubarkan dengan pencabutan izin operasionalnya," ujarnya.

Kenapa minta yayasan itu di bubarkan, kata Ulfa mengungkap bahwa ini sudah menjadi keburukan besar yang terjadi di Kuningan. Kemudian, secara pendidikan lingkungan juga berdampak pada warga sekitar.

"Ya, alasan yayasan itu minta dibubarkan. Sebab, keberadaan itu akan menjadi cemoohan dan penilaian tidak baik. Kemudian secara empiris jelas yayasan itu merupakan TKP oknum berbuat tak baik kepada korban," ujarnya.

Berita sebelumnya, Mawar (13) bukan nama sebanarnya ini menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh oknum Pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kuningan. "Korban perbuatan tidak baik oleh orang dewasa, diduga setelah sebelumnya di berikan obat penangan, untuk melancarkan aksi tak baik pelaku," ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Oknum Pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kuningan Berbuat Cabul, Korban Alami Trauma Psikis

Dari kejadian sebanyak 3 kali dialami oleh oknum, AKBP Willy Andria  menyebut korban mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, EEF mengancam korban agar tidak memberitahukan perlakukan tak senonoh tersebut kepada siapa pun.

"Atas keterangan tersangka, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Sampai korban mengalami trauma psikis," ujarnya. 

Dampak melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, oknum pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kuningan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Ancaman hukuman akibat melakukan perbuatan asusila dan korbannya di bawah umur, inisial EEF (61) terancam hukuman Pasal 81 dan 82 tentang UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangannya di Mapolres setempat, Rabu (31/5/2023). 

Petugas kepolisian berhasil menangkap salah seorang pengurus Panti Asuhan di Kuningan. Hal itu menyusul dengan tindakan tidak terpuji pengurus panti asuhan hingga melakukan rudapksa alias berhubungan intim. 

"Benar, untuk pengasuh yang telah melakukan perbuatan tidak baik terhadap anak di bawak umur, sudah kami tangkap dan sekarang kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (32/5/2023).

Penangkapan terhadap seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kuningan itu berinisial EEF (61).

"Oknum pengurus yayasan tega mencabuli remaja perempuan di bawah umur. Padahal korban merupakan anak asuh di yayasan tersebut," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved