Kriminalitas
Kasus Subang Terkini, Anak Buah AKBP Sumarni Tangkap 13 Pelaku dari 10 TKP, Berikut Barang Buktinya
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Info kasus Subang terkini, dikabarkan anak buah Kapolres Subang AKBP Sumarni berhasil menangkap 13 pelaku kejahatan tindak pidana.
Semuanya ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 ini.
Baca juga: Update Kasus Subang, Polda Jabar Akui Sudah Periksa 49 Sampel DNA, Kini Buka Hotline Khusus
Ketiga belas pelaku kejahatan itu terlibat dalam 10 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam press release nya Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2023
" Kasus yang berhas diungkap, 8 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin(29/5/2023) sore.
Menurut Sumarni, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berhasil diungkap di beberapa wilayah di Kabupaten Subang.
" 8 kasus penyalahgunaan Sabu berhasil diungkap wilayah Kecamatan Ciasem 2 TKP, dan di kecamatan Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo masing-masing 1 TKP," katanya
"Sementara 2 kasus Penyalahgunaan sediaan farmasi berhasil diungkap di Kecamatan Pabuaran dan Cibogo," imbuhnya
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.
" Ada 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, diantaranya 11 tersangka merupakan penyalahgunaan jenis sabu dan 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya
Dikatakan Sumarni, dari 10 kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu sebanyak 30 gram sediaan farmasi 3.250 butir, kemudian bong atau ala hisap 5 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone Android 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai 1 juta rupiah," katanya
Lebih lanjut AKBP Sumarni, menjelaskan terkait keuntungan para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang dikonversikan dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih 30 juta rupiah. Kemudian untuk sediaan farmasi Kurang lebih 3 juta 300.000.
"Untuk pemasaran barang haram tersebut. Para pelaku modusnya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya yaitu ada yang transfer ada yang COD ada yang melalui Google Map, kemudian disimpan di tempat tertentu, ada yang transaksi langsung, dan menjual langsung," jelasnya
Akibat perbuatan para tersangka, mereka terjerat pasal yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 Miliar.
Untuk dua orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dikenakan pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami jajaran kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat.
Kami mohon semuanya ikut peduli agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obat maupun narkotika yang sangat membahayakan ini
"Saat ini peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi ini sudah dijual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Maka dari itu segera laporkan jika menemukan adanya penjualan narkoba di lingkungan tempat tinggal masyarakat," ucapnya(*)
Baca juga: Kasus Subang Terkini, Pelaku Inisial SM Berhasil Diringkus, Ternyata Mantan Residivis
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.